Senin, 03 Oktober 2016

implementasi tanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan studi kasus pabrik tahu

TUGAS MATA KULIAH ETIKA BISNIS

IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
( HAL : 332 BAB : 10 )



 
 



NAMA : IMAM SYARIFUDDIN
NIM : B.111.15.0217










UNIVERSITAS SEMARANG


IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Tanggung jawab merupakan suatu sikap di mana setiap individu / organisasi memiliki kewajiban menaggung segala sesuatu terhadap sebuah kejadian, baik itu kejadian yang timbul karena diri sendiri ataupun orang lain, termasuk resiko yang mungkin akan terjadi. Tidak hanya sikap, tetapi tanggung jawab juga berupa perilaku atau kerja nyata.

                Menurut Sugeng Istanto, tanggung jawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.

Tanggung jawab juga dapat dikatakan suatu keberanian. Karena seseorang yang bertanggung jawab berarti berani untuk menanggung resiko. Pada dasarnya, rasa tanggung jawab muncul berkat timbulnya kesadaran diri sendiri. Manusia sebagai makhluk sosial tentunya memiliki banyak hal yang harus ditanggung dalam setiap aspek kehidupannya, baik itu bagi dirinya maupun orang lain. Rasa tanggung jawab bergantung pada hubungan yang dibuat oleh manusia itu sendiri. Maksud dari hubungan yang dibuat ini adalah hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan dan hubungan horizontal antara sesama manusia atau lingkungan sekalipun. Sejatinya, semua bentuk tanggung jawab dimulai dari bertanggung jawab terhadap diri sendiri, karena ketika seseorang telah mampu bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, maka dengan mudah ia akan bertanggung jawab terhadap berbagai aspek kehidupan lain yang ada di sekelilingnya.

Banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk implementasi atau penerapan tanggung jawab pada diri sendiri. Dapat diambil contoh, misalnya bertanggung jawab atas barang-barang yang dimiliki, bertanggung jawab terhadap perilaku diri sendiri, bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi, dan lain-lain.

Implementasi tanggung jawab terhadap lingkungan.

Jika polusi / pencemaran memang merugikan lingkungan, salah satunya tindakan yg logis adalah melarang semua kegiatan yg menimbulkan polusi. Tetapi jika itu di larang maka kita merasa hak kita di langgar di luar batas, karena semua kegiatan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau umum manusia. Oleh karena itu kita harus bisa menjaga lingkungan.

Siapa yang membayar ?

Jika kita menyetujui terutama bisnislah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan karena itu bertsnggung jawab untuk melindungi dan memulihkan lingkungan. Ada dua jawaban dari pertanyan di atas
1.        Si pencemar yang membayar.
Memang seharusnya si pencemar harus membayar dan menanggung lingkungan karena yg mencemari lingkungan seperti perusahaan membuang limbah di sungai atau di laut.
2.       Yang menikmati lingkungan bersih yang membayar.
Tapi yg menikmati lingkungan bersih pun juga bisa, karena jika ingin memperoleh manfaat harus berusaha juga, karena dalam konteks ekonomi tidak ada yg di bagi dengan gratis.
Dari ke dua jawaban di atas bisa di terima, tetapi lebih baik jawaban pertama, karena perusahaan atau negara-negara industri lah yg paling banyak menyebabkan pencemaran.


Bagaimana beban di bagi ?

Jika kita setuju bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan, maka timbul pertnyaan ‘ bagaimana beban di bagi dengan fair. ada tiga cara :
1.        Pengaturan
Cara pertama adalah membuat pengaturan tentang pencemaran ligkungan, misalnya peraturan melarang membuang limbsh pabrik di sungai, laut dan menentukan denda jika di langgar. Atau peraturan menentukan tinggi cerobong asap dan kuantitas emisi yg boleh di buang ke udara.
Tapi cara ini masih memiliki kelemahan
·         Memerlukan teknologi tinggi daN personal yg berkwalitas tinggi, serta tidak mungkin intansi pemerintah mampu mengetahui seluk beluk semua industri.
·         Pengontrolan yg efektif sulit.
·         Pengaturan yg ketat menimbulkan efek negatif untuk kegiatan perekonpmian.
2.       Insentif
3.       Mekanisme harga
Mereka yg mementingkan ekonomi pasar bebas, cenderung memasang harga pada polusi yg disebebkan industri. Pabrik harus membayar sesuai kuantitas emisi dan tingkat pencemaran. Ketika biaya polusi tinggi sama dengan biaya produksi maka produk yg di hasilkan akan semakin mahal, sehingga persaingan tambah sulit. Semua perusahaan akan seminimalis biaya produksi serendah mungkin, sehingga mendorong para industri meminimalisir juga kuantitas emisi polusi yg di buang sehingga biaya produksi berkurang.

Namun dari 3 methode di atas nyatanya masih sulit untuk di laksanakan, oleh karena itu di perlukan AMDAL ( Analisis mengenai dampak lingkungan )

Etika dan hukum lingkungan.

Apa yg berlaku di etika bisnis, berlaku juga maslah di lingkungan hidup. Pembisnis belum tentu memenuhi norma-norma etika, bila dia berpegang dengan aturan hukum. Memang benar sebagian hukum mempertegas norma norma etika, tetapi hal itu berarti bahwa hukum menampung semua norma etika. Misalnya undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup :
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Mengapa dibuat UU ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini dibuat sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Walaupun sudah ada sistem peraturan lingkungan yg baik, masalahnya pun belum selesai, sebab masih tinggal pelaksanaanya. Justru segi teknisnya sering kali sangat kompleks, pengontrolan di bidang ini sangat sulit. Pihak polisi dan kejasanaan kerap kali tidak mempunyai personal dan keahlian khusus untuk mengontril polusi dengan efektif. Bahkan seringkali instansi-instansi pemerintahan justru lebih mementingkan kepentingan pribadi yg bersifat politik untuk membantu para industri / perusahaan untuk mendirikan pabrik dan membuang limbah pabrik senenaknya saja. Mereka sering kali acuh terhadap dampak yg di timbulkan oleh pembuangan limbah dan pembangungan pabrik sembarangan.
IMPLEMENTASI / PENERAPAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TAHU DI SEMARANG TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI SEKITARNYA.
Studi Kasus
Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk menghindari pencemaran maka dalam pengendaliannya dilakukan sistem pembagian tugas dan wewenang antara instansi-instansi yang terlibat untuk menangani pencemaran akibat kegiatan industri.
Pengendalian pencemaran industri bermakna suatu kegiatan yang mencakup upaya pencegahan dan/atau penanggulangan terjadinya pencemaran industri. Departemen Perindustrian yang ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran industri dari perusahaan industri dan lokasi industrim, dengan sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber pencemaran industri ke lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu memenuhi Standar Kualitas Limbah seperti yang telah ditetapkan.
Di Semarang tepatnya di dekat pasar Mrican banyak berdiri pabrik tahu. Ironisnya pabrik-pabrik tersebut mendapat izin walaupun keberadaannya ditengah-tengah pemukiman penduduk. Keberadaan pabrik tahu tersebut tentu menimbulkan dampak positif dan negatif. Jika dilihat dari segi ekonomi memunyai dampak positif, yaitu menambah lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar dan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi ternyata keberadaan pabrik tahu tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif, yaitu banyak keluhan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar mengenai polusi udara yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari yang disebabkan asap pabrik tahu tersebut. Selain itu limbah yang dihasilkan dapat mencemari sungai didekatnya.
Departemen Perindustrian dalam tugasnya untuk pengendalian pencemaran industri mencakup pengaturan, pembinaan  dan pengawasan. Secara rinci tugas-tugas tersebut dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986, sebagai berikut:
Membuat peraturan-peratuaran tentang pengendalian pencemaran industri yang harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha industri, serta menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup pada umumnya.
Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan lokasi untuk industri dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang letak geografis dan zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan Industri Kecil.
Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.”  Dan ayat 2 disebutkan: “Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”
Jadi jika melihat kasus dari pabrik tahu di Mrican, maka yang menjadi pertanyaan disini adalah mengapa UULH yang telah ditetapkan seolah-olah diabaikan oleh pemerintah setempat demi mengejar kepentingan pribadi dan mengorbankan kenyamanan masyarakatn serta mencemari lingkungan.




Analisis Studi Kasus
Sistem Perizinan
Pasal 7 UULH tahun 1982 merupakan landasan hukum umum perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 1993 dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana kegiatan dengan ketentuan: “Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”
Pemberian izin terhadap pabrik-pabrik tahu di Mrican patut kita pertanyakan. Instansi yang terkait dalam memberikan izin terkesan tidak melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Kebetulan penulis telah melakukan kunjungan langsung ke pabrik tahu di Mrican pada saat mengikuti mata kuliah Manajemen Lingkungan. Disana penulis melihat secara langsung keadaan yang sebenarnya dan melakukan sedikit lontaran pertanyaan kepada penduduk tentang keberadaan pabrik tahu tersebut.
Pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tahu tersebut didirikan ditengah-tengah pemukiman penduduk dan berdekatan dengan sungai. Pada akhirnya asap yang ditimbulkan oleh pabrik tahu tersebut sangat mengganggu kesehatan penduduk sekitar. Penduduk sekitar telah melaporkan kepada instansi terkait tentang gangguan asap pabrik tahu, namun instansi tersebut tutup mata dan tidak memperdulikannya.
Jika dilihat lebih mendalam  tentang perizinan keberadaan pabrik tahu tersebut dipengaruhi oleh elite-massa dan mengandung unsur politik. Orang-orang yang ingin mendirikan pabrik tahu tersebut akan melegalkan berbagai cara agar mendapatkan izin. Cara tersebut bisa dengan memberikan uang pelicin atau iming-iming lainnya yang sangat menggiurkan. Dengan demikian yang menjadi korban adalah masyarakat. Melihat kenyataan letak geografis keberadaan pabrik tahu tersebut seharusnya instansi tidak memberikan izin, kalaupun memberikan izin instansi tersebut mengajukan syarat yaitu pendirian pabrik di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Karena dalam dalam UULH tahun 1982 pasal 11, ayat (1) disebutkan bahwa: “Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat-syarat baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang diperlukan.”
Sistem Pembinaan
Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986 pasal 3, Departemen Perindustrian mempunyai tugas-tugas pembinaan sebagai berikut:
Memberikan pedoman dalam upaya pengendalian pencemaran, antara lain dengan memberikan buku panduan tentang pengendalian pencemaran untuk berbagai kegiatan industri.
Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai penerapan dari pedoman/buku panduan tentang pengendalian pencemaran, serta memberikan informasi teknis tentang hal-hal yang berhubungan dengan pencemaran industri.
Membantu instansi pemerintah dan dunia usaha industridalam penelitian terhadap masalah-masalah pencemaran khususnya dalam mengidentifikasikan Sumber Perencanaan Industri dan upaya pengendaliannya.
Memberikan saran dan petunjuk tentang pengambilan langkah tindak dalam upaya menghadapi kasus-kasus pencemaran lingkungan, termasuk penggunaan dan pengolahan limbah industri.
Melihat keberadaan pabrik tahu di Mrican, pembinaan justru dilakukan oleh LSM BINTARI yang bergerak di bidang lingkungan. Penyuluhan juga dilakukan oleh LSM kepada para pemilik pabrik tahu tentang pentingnya lingkungan hidup bagi manusia. LSM BINTARI bersama Pemerintah terkait dan masyarakat mengadakan kerjasama membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi menyalurkan limbah yang dihasilkan oleh pabrik ke tempat pengolahan sehingga aman untuk dibuang ke sungai.
Ditinjau dari segi sosial, pemerintah kurang memperhatikan penduduk sekitar karena terbukti yang aktif  dan mempunyai ide pembuatan IPAL adalah LSM BINTARI. Tentu dengan pembuatan IPAL harus dilakukan pengawasan lebih lanjut. Tetapi pemerintah seakan-akan juga tinggal diam. Hal ini terbukti banyaknya pipa saluran air limbah yang bocor didiamkan saja. Sedangkan pemasangan pipa tersebut berada di atas sungai, maka air limbah akan mencemari sungai.
Kesimpulan
1. Instansi yang terkait dengan lingkungan hendaknya benar-benar melaksanakan UULH dengan sebaik-baiknya dalam memberikan izin usaha/kegiatan.
2. Pemerintah hendaknya memperhatikan penduduk sekitar pabrik tahu di Mrican karena mereka mengeluhkan keberadaan pabrik tersebut.
3. Pemerintah dalam mengimplementasikan UULH hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen.
 https://kinandika.wordpress.com/2013/02/05/efektivitas-undang-undang-lingkungan-hidup-dalam-implementasinya-studi-kasus-pencemaran-oleh-pabrik-tahu-di-mrican-semarang/