TUGAS
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
( HAL : 332 BAB : 10 )

NAMA : IMAM SYARIFUDDIN
NIM : B.111.15.0217
UNIVERSITAS SEMARANG
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB
TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Tanggung jawab merupakan suatu sikap di mana setiap
individu / organisasi memiliki kewajiban menaggung segala sesuatu terhadap
sebuah kejadian, baik itu kejadian yang timbul karena diri sendiri ataupun
orang lain, termasuk resiko yang mungkin akan terjadi. Tidak hanya sikap,
tetapi tanggung jawab juga berupa perilaku atau kerja nyata.
Menurut Sugeng Istanto, tanggung
jawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas
semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian
yang mungkin ditimbulkannya.
Tanggung jawab juga dapat dikatakan suatu keberanian.
Karena seseorang yang bertanggung jawab berarti berani untuk menanggung resiko.
Pada dasarnya, rasa tanggung jawab muncul berkat timbulnya kesadaran diri sendiri.
Manusia sebagai makhluk sosial tentunya memiliki banyak hal yang harus
ditanggung dalam setiap aspek kehidupannya, baik itu bagi dirinya maupun orang
lain. Rasa tanggung jawab bergantung pada hubungan yang dibuat oleh manusia itu
sendiri. Maksud dari hubungan yang dibuat ini adalah hubungan vertikal antara
manusia dengan Tuhan dan hubungan horizontal antara sesama manusia atau
lingkungan sekalipun. Sejatinya, semua bentuk tanggung jawab dimulai dari
bertanggung jawab terhadap diri sendiri, karena ketika seseorang telah mampu
bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, maka dengan mudah ia akan
bertanggung jawab terhadap berbagai aspek kehidupan lain yang ada di
sekelilingnya.
Banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk
implementasi atau penerapan tanggung jawab pada diri sendiri. Dapat diambil
contoh, misalnya bertanggung jawab atas barang-barang yang dimiliki,
bertanggung jawab terhadap perilaku diri sendiri, bertanggung jawab terhadap
tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi, dan lain-lain.
Implementasi tanggung jawab
terhadap lingkungan.
Jika polusi / pencemaran memang merugikan lingkungan,
salah satunya tindakan yg logis adalah melarang semua kegiatan yg menimbulkan
polusi. Tetapi jika itu di larang maka kita merasa hak kita di langgar di luar
batas, karena semua kegiatan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau umum
manusia. Oleh karena itu kita harus bisa menjaga lingkungan.
Siapa yang membayar ?
Jika kita menyetujui terutama bisnislah yang
mengakibatkan pencemaran lingkungan dan karena itu bertsnggung jawab untuk
melindungi dan memulihkan lingkungan. Ada dua jawaban dari pertanyan di atas
1.
Si pencemar yang membayar.
Memang seharusnya si pencemar harus membayar dan
menanggung lingkungan karena yg mencemari lingkungan seperti perusahaan membuang
limbah di sungai atau di laut.
2.
Yang menikmati lingkungan bersih yang membayar.
Tapi yg menikmati lingkungan bersih pun juga bisa,
karena jika ingin memperoleh manfaat harus berusaha juga, karena dalam konteks
ekonomi tidak ada yg di bagi dengan gratis.
Dari ke dua jawaban di atas bisa di terima, tetapi
lebih baik jawaban pertama, karena perusahaan atau negara-negara industri lah
yg paling banyak menyebabkan pencemaran.
Bagaimana beban di bagi ?
Jika kita setuju bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap
pencemaran lingkungan, maka timbul pertnyaan ‘ bagaimana beban di bagi dengan
fair. ada tiga cara :
1.
Pengaturan
Cara pertama adalah membuat pengaturan tentang
pencemaran ligkungan, misalnya peraturan melarang membuang limbsh pabrik di
sungai, laut dan menentukan denda jika di langgar. Atau peraturan menentukan
tinggi cerobong asap dan kuantitas emisi yg boleh di buang ke udara.
Tapi cara ini masih memiliki kelemahan
·
Memerlukan teknologi tinggi daN personal yg
berkwalitas tinggi, serta tidak mungkin intansi pemerintah mampu mengetahui
seluk beluk semua industri.
·
Pengontrolan yg efektif sulit.
·
Pengaturan yg ketat menimbulkan efek negatif untuk
kegiatan perekonpmian.
2.
Insentif
3.
Mekanisme harga
Mereka yg mementingkan ekonomi pasar bebas, cenderung memasang
harga pada polusi yg disebebkan industri. Pabrik harus membayar sesuai
kuantitas emisi dan tingkat pencemaran. Ketika biaya polusi tinggi sama dengan
biaya produksi maka produk yg di hasilkan akan semakin mahal, sehingga
persaingan tambah sulit. Semua perusahaan akan seminimalis biaya produksi
serendah mungkin, sehingga mendorong para industri meminimalisir juga kuantitas
emisi polusi yg di buang sehingga biaya produksi berkurang.
Namun dari 3 methode di atas nyatanya masih sulit
untuk di laksanakan, oleh karena itu di perlukan AMDAL ( Analisis mengenai
dampak lingkungan )
Etika dan hukum lingkungan.
Apa yg berlaku di etika bisnis, berlaku juga maslah di
lingkungan hidup. Pembisnis belum tentu memenuhi norma-norma etika, bila dia
berpegang dengan aturan hukum. Memang benar sebagian hukum mempertegas norma
norma etika, tetapi hal itu berarti bahwa hukum menampung semua norma etika.
Misalnya undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup :
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan
terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum. Mengapa dibuat UU ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk
meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam.
Maka UU ini dibuat sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya
lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3
pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan
beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan
lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi
yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal
97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Walaupun sudah ada sistem peraturan lingkungan yg
baik, masalahnya pun belum selesai, sebab masih tinggal pelaksanaanya. Justru
segi teknisnya sering kali sangat kompleks, pengontrolan di bidang ini sangat
sulit. Pihak polisi dan kejasanaan kerap kali tidak mempunyai personal dan
keahlian khusus untuk mengontril polusi dengan efektif. Bahkan seringkali
instansi-instansi pemerintahan justru lebih mementingkan kepentingan pribadi yg
bersifat politik untuk membantu para
industri / perusahaan untuk mendirikan pabrik dan membuang limbah pabrik
senenaknya saja. Mereka sering kali acuh terhadap dampak yg di timbulkan oleh
pembuangan limbah dan pembangungan pabrik sembarangan.
IMPLEMENTASI / PENERAPAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TAHU DI SEMARANG
TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI SEKITARNYA.
Studi Kasus
Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran
merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan sarana dan
prasarana untuk menghindari pencemaran maka dalam pengendaliannya dilakukan
sistem pembagian tugas dan wewenang antara instansi-instansi yang terlibat
untuk menangani pencemaran akibat kegiatan industri.
Pengendalian pencemaran industri bermakna suatu
kegiatan yang mencakup upaya pencegahan dan/atau penanggulangan terjadinya
pencemaran industri. Departemen Perindustrian yang ikut bertanggung jawab
terhadap pencemaran industri dari perusahaan industri dan lokasi industrim,
dengan sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber pencemaran
industri ke lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu memenuhi
Standar Kualitas Limbah seperti yang telah ditetapkan.
Di Semarang tepatnya di dekat pasar Mrican banyak
berdiri pabrik tahu. Ironisnya pabrik-pabrik tersebut mendapat izin walaupun
keberadaannya ditengah-tengah pemukiman penduduk. Keberadaan pabrik tahu
tersebut tentu menimbulkan dampak positif dan negatif. Jika dilihat dari segi
ekonomi memunyai dampak positif, yaitu menambah lapangan pekerjaan bagi
penduduk sekitar dan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi ternyata keberadaan
pabrik tahu tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif, yaitu banyak
keluhan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar mengenai polusi udara yang
sangat mengganggu aktivitas sehari-hari yang disebabkan asap pabrik tahu
tersebut. Selain itu limbah yang dihasilkan dapat mencemari sungai didekatnya.
Departemen Perindustrian dalam tugasnya untuk
pengendalian pencemaran industri mencakup pengaturan, pembinaan dan
pengawasan. Secara rinci tugas-tugas tersebut dalam Pasal 3 Surat Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986, sebagai berikut:
Membuat
peraturan-peratuaran tentang pengendalian pencemaran industri yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha
industri, serta menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun
peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan
hidup pada umumnya.
Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan lokasi untuk industri
dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini wilayah Pusat Pertumbuhan
Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang di sana terdapat
penentuan tentang letak geografis dan zona-zona industri, kawasan-kawasan
industri dan Lingkungan Industri Kecil.
Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup
(UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib
memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk
menunjang pembangunan yang berkesinambungan.” Dan ayat 2
disebutkan: “Kewajiban sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”
Jadi jika melihat kasus dari pabrik tahu di Mrican,
maka yang menjadi pertanyaan disini adalah mengapa
UULH yang telah ditetapkan seolah-olah diabaikan oleh pemerintah setempat demi
mengejar kepentingan pribadi dan mengorbankan kenyamanan masyarakatn serta
mencemari lingkungan.
Analisis Studi Kasus
Sistem Perizinan
Pasal 7 UULH tahun 1982 merupakan landasan hukum
umum perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun
1993 dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana
kegiatan dengan ketentuan: “Pemberian
izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya
pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
oleh instansi yang bertanggung jawab.”
Pemberian izin terhadap pabrik-pabrik tahu di
Mrican patut kita pertanyakan. Instansi yang terkait dalam memberikan izin
terkesan tidak melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan
Lingkungan. Kebetulan penulis telah melakukan kunjungan langsung ke pabrik tahu
di Mrican pada saat mengikuti mata kuliah Manajemen Lingkungan. Disana penulis
melihat secara langsung keadaan yang sebenarnya dan melakukan sedikit lontaran
pertanyaan kepada penduduk tentang keberadaan pabrik tahu tersebut.
Pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tahu tersebut
didirikan ditengah-tengah pemukiman penduduk dan berdekatan dengan sungai. Pada
akhirnya asap yang ditimbulkan oleh pabrik tahu tersebut sangat mengganggu
kesehatan penduduk sekitar. Penduduk sekitar telah melaporkan kepada instansi
terkait tentang gangguan asap pabrik tahu, namun instansi tersebut tutup mata
dan tidak memperdulikannya.
Jika dilihat lebih mendalam tentang perizinan
keberadaan pabrik tahu tersebut dipengaruhi oleh elite-massa dan
mengandung unsur politik. Orang-orang yang ingin mendirikan pabrik tahu
tersebut akan melegalkan berbagai cara agar mendapatkan izin. Cara tersebut
bisa dengan memberikan uang pelicin atau iming-iming lainnya yang sangat
menggiurkan. Dengan demikian yang menjadi korban adalah masyarakat. Melihat
kenyataan letak geografis keberadaan pabrik tahu tersebut seharusnya instansi
tidak memberikan izin, kalaupun memberikan izin instansi tersebut mengajukan
syarat yaitu pendirian pabrik di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk.
Karena dalam dalam UULH tahun 1982 pasal 11, ayat (1) disebutkan
bahwa: “Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat-syarat
baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang diperlukan.”
Sistem Pembinaan
Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
20/M/SK/1/1986 pasal 3, Departemen Perindustrian mempunyai tugas-tugas
pembinaan sebagai berikut:
Memberikan pedoman dalam upaya pengendalian pencemaran, antara lain
dengan memberikan buku panduan tentang pengendalian pencemaran untuk berbagai
kegiatan industri.
Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai penerapan dari pedoman/buku
panduan tentang pengendalian pencemaran, serta memberikan informasi teknis
tentang hal-hal yang berhubungan dengan pencemaran industri.
Membantu instansi pemerintah dan dunia usaha industridalam penelitian
terhadap masalah-masalah pencemaran khususnya dalam mengidentifikasikan Sumber
Perencanaan Industri dan upaya pengendaliannya.
Memberikan saran dan petunjuk tentang pengambilan langkah tindak dalam
upaya menghadapi kasus-kasus pencemaran lingkungan, termasuk penggunaan dan
pengolahan limbah industri.
Melihat keberadaan pabrik tahu di Mrican, pembinaan
justru dilakukan oleh LSM BINTARI yang bergerak di bidang lingkungan.
Penyuluhan juga dilakukan oleh LSM kepada para pemilik pabrik tahu tentang
pentingnya lingkungan hidup bagi manusia. LSM BINTARI bersama Pemerintah
terkait dan masyarakat mengadakan kerjasama membuat Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) yang berfungsi menyalurkan limbah yang dihasilkan oleh pabrik ke
tempat pengolahan sehingga aman untuk dibuang ke sungai.
Ditinjau dari segi sosial, pemerintah kurang
memperhatikan penduduk sekitar karena terbukti yang aktif dan mempunyai
ide pembuatan IPAL adalah LSM BINTARI. Tentu dengan pembuatan IPAL harus
dilakukan pengawasan lebih lanjut. Tetapi pemerintah seakan-akan juga tinggal
diam. Hal ini terbukti banyaknya pipa saluran air limbah yang bocor didiamkan
saja. Sedangkan pemasangan pipa tersebut berada di atas sungai, maka air limbah
akan mencemari sungai.
Kesimpulan
1. Instansi yang terkait dengan lingkungan
hendaknya benar-benar melaksanakan UULH dengan sebaik-baiknya dalam memberikan
izin usaha/kegiatan.
2. Pemerintah hendaknya memperhatikan penduduk
sekitar pabrik tahu di Mrican karena mereka mengeluhkan keberadaan pabrik
tersebut.
3. Pemerintah dalam mengimplementasikan UULH
hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen.
https://kinandika.wordpress.com/2013/02/05/efektivitas-undang-undang-lingkungan-hidup-dalam-implementasinya-studi-kasus-pencemaran-oleh-pabrik-tahu-di-mrican-semarang/







